Peraturan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Halaman 3 dari 21 · 605 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Wilayah Tertib Administrasi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2025
Peraturan ini memperluas objek penilaian Wilayah Tertib Administrasi di Kementerian Perdagangan untuk mengoptimalkan evaluasi kinerja. Penilaian mencakup lima aspek utama: akuntabilitas kinerja, keuangan, pengendalian intern, anti korupsi, dan reformasi birokrasi, dengan predikat Pratama, Madya, atau Utama diberikan kepada unit kerja yang mencapai rata-rata kategori sangat baik.
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kewajiban PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan guna menjamin tata tertib dan kelancaran tugas, serta memberikan wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan hukuman disiplin bagi pelanggar. Pelanggaran mencakup ucapan, tulisan, atau perbuatan yang melanggar ketentuan baik di dalam maupun di luar jam kerja, dengan sanksi berupa hukuman administratif yang dapat diproses melalui upaya administratif jika tidak puas.
Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur standar keamanan, higienis, dan kualitas untuk minyak goreng sawit kemasan serta tata kelola distribusi minyak goreng rakyat guna menjamin ketersediaan, kualitas, dan harga terjangkau. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar guna mendukung program hilirisasi dan penerimaan negara. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah definisi Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri sebagai pegawai negeri sipil yang ditempatkan di Perwakilan RI atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia untuk tugas perdagangan, serta mengatur ketentuan penugasannya. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pembinaan sumber daya manusia dan menyesuaikan kebutuhan hukum terkait penyelenggaraan perwakilan perdagangan di luar negeri.
Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Akademi Metrologi dan Instrumentasi (Akmet) sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perdagangan, yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi SDM perdagangan. Akmet bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang metrologi dan instrumentasi, dengan pembinaan teknis akademik dari kementerian pendidikan tinggi dan pembinaan operasional serta administratif langsung dari Menteri.
Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan lembaga berbadan hukum perseroan terbatas yang akan bertindak sebagai penjamin sistem resi gudang atas kegagalan pengelola gudang. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum terkait persyaratan dan tata cara penetapan lembaga tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah tata naskah dinas Kementerian Perdagangan akibat reorganisasi dan penyesuaian nomenklatur unit kerja. Perubahan tersebut mencakup seluruh jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas yang diatur dalam lampiran peraturan sebelumnya.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah Lampiran I dan II Permendag No. 19 Tahun 2024 terkait jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagai penyesuaian terhadap perubahan organisasi dan tata kerja. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Kementerian PANRB dan selaras dengan berlakunya aturan baru mengenai organisasi unit pelaksana teknis serta struktur kementerian.
Barang yang Dilarang untuk Diimpor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan, serta menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diimpor ke wilayah pabean Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.
Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting oleh pelaku usaha perdagangan besar untuk mengoptimalkan pengawasan pemerintah. Ketentuan ini menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 untuk mendukung implementasi optimal impor barang tertentu. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait perdagangan, kebeayaan, dan kawasan ekonomi khusus. Tujuannya adalah memastikan pengaturan impor berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kebutuhan nasional.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan acuan teknis bagi perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan perangkat daerah provinsi dalam melaksanakan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang perdagangan tahun anggaran 2024. Fokus utamanya adalah mendefinisikan peran masing-masing pelaksana serta mengatur mekanisme pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui dana dekonsentrasi.
Sekolah Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024
Permendag No. 6 Tahun 2024 menetapkan Sekolah Perdagangan sebagai sistem pelatihan untuk mengembangkan kompetensi inti Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan, yang mencakup kompetensi perdagangan, manajerial, dan sosial kultural guna mempersiapkan calon pemimpin yang bertalenta dan berkinerja tinggi.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini melakukan perubahan kedua atas aturan sebelumnya untuk mendukung kelancaran impor barang, dengan dasar hukum yang mencakup konstitusi, UU Perdagangan, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait kepabeanan, perizinan, dan kawasan ekonomi. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan impor dengan perkembangan regulasi terbaru di bidang perdagangan dan industri.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 untuk mendukung kelancaran impor barang, dengan dasar hukum yang mencakup UU Perdagangan, Kepabeanan, dan berbagai peraturan terkait perizinan serta kawasan ekonomi khusus. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan regulasi impor dengan kondisi terkini dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah Pasal 49 Permenparekspor No. 23 Tahun 2023 untuk memberikan kepastian hukum dan kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam (tembaga, besi, timbal, dan seng) ke luar negeri bagi eksportir. Perubahan ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 6 Tahun 2024 terkait fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah larangan ekspor konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) menjadi hanya berlaku jika kadar Fe-nya di bawah 50% dan Al di bawah 10%, guna memberi kepastian hukum bagi eksportir. Perubahan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam tembaga, besi, timbal, dan seng ke luar negeri.
Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan mekanisme penugasan Bupati/Wali Kota oleh Menteri Perdagangan untuk melaksanakan pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024. Ketentuan ini didasarkan pada pedoman sebelumnya dan bertujuan untuk mengoptimalkan sarana perdagangan di tingkat daerah.
Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur ketentuan asal barang dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang impor guna mendukung tindakan pengamanan perdagangan di Indonesia. SKA berfungsi sebagai dokumen bukti keaslian negara pengekspor, baik untuk tujuan preferensi (pengurangan tarif) maupun non-preferensi, demi melindungi industri dalam negeri dari dampak lonjakan impor.
Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perdagangan. Tugas utama KPPI adalah menyelidiki dan menangani masalah kerugian atau ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat lonjakan impor, serta merekomendasikan tindakan pengamanan. Susunan organisasinya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dua subkomite penyelidikan untuk sektor industri/pertambangan dan sektor pertanian/kehutanan/kelautan/perikanan, serta Sekretariat.
Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia (KADI) sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perdagangan. KADI bertugas menyelidiki dugaan dumping atau subsidi, serta kerugian yang dialami pemohon, untuk kemudian merekomendasikan pengenaan bea masuk antidumping atau imbalan. Susunan organisasinya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dua subkomite penyelidikan (pembuktian dumping/subsidi dan pembuktian kerugian), serta Sekretariat.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan Permen No. 20 Tahun 2020 untuk menata pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Kementerian Perdagangan agar tertib, terpadu, dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN. Tujuannya menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada publik di bidang perdagangan.
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan daerah dalam menyusun standar kompetensi ASN untuk urusan perdagangan. Kamus tersebut berisi rincian nama, definisi, deskripsi, dan indikator perilaku kompetensi teknis yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, serta sikap perilaku yang dapat diukur. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sumber daya manusia berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai standar nasional.
Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur pedoman penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk penegakan kode etik, disiplin, dan pencegahan korupsi. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkini. Tujuannya adalah memberikan arahan bagi pegawai ASN dalam mengelola pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perdagangan hingga Rp0,00 atau 0%, yang mencakup definisi PNBP serta jenis-jenis alat ukur, takar, timbang, perlengkapan, sertifikasi produk, sistem manajemen mutu, dan personil.
Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan acuan pelaksanaan program perlindungan konsumen selama satu tahun anggaran yang mencakup tiga pilar utama: peningkatan efektivitas peran pemerintah, keberdayaan konsumen, dan kepatuhan pelaku usaha. Fokusnya tertuju pada 11 sektor prioritas seperti obat dan makanan, keuangan, jasa transportasi, serta perdagangan elektronik. Menteri Perdagangan bertugas menetapkan rencana ini dan mengoordinasikan pemantauan serta evaluasinya.
Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menjamin mutu, keamanan, dan gizi minyak goreng sawit kemasan sebagai bahan pangan kebutuhan dasar serta mengoptimalkan tata kelola minyak goreng rakyat agar mudah dan terjangkau. Tujuannya adalah menyelaraskan kebijakan agar masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat mengakses minyak goreng dengan harga yang sesuai kebutuhan.
Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024
Permendag No. 19 Tahun 2024 menetapkan penyesuaian jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk mengimplementasikan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Peraturan ini didasarkan pada evaluasi jabatan dan persetujuan dari MenPAN RB guna memastikan struktur organisasi dan tata kerja kementerian tetap relevan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi.
Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan definisi dan ruang lingkup perdagangan berjangka komoditi, mencakup jenis kontrak (berjangka, derivatif syariah, dan derivatif lainnya), komoditi yang diperdagangkan, serta peran bursa berjangka dan pasar fisik. Tujuannya adalah sebagai dasar kebijakan umum untuk mengatur jual beli komoditi berdasarkan kontrak dengan penyelesaian kemudian di dalam maupun luar negeri.