Kembali
Memuat PDF…
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perdagangan hingga Rp0,00 atau 0%, yang mencakup definisi PNBP serta jenis-jenis alat ukur, takar, timbang, perlengkapan, sertifikasi produk, sistem manajemen mutu, dan personil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ZULKIFLI HASAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 595
- Jumlah diDownload
- 645
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 110
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA