Peraturan KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Halaman 4 dari 21 · 605 dokumen
Kebijakan Umum di Bidang Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kebijakan umum untuk menyelenggarakan Sistem Resi Gudang secara tertib, aman, dan efisien guna melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelancaran distribusi barang. Landasan utamanya adalah memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan sistem, efisiensi biaya, dan pengaturan definisi serta peran para pihak dalam kegiatan pergudangan dan transaksi resi gudang.
Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024
Permendag No. 26 Tahun 2024 menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur kembali ekspor produk turunan kelapa sawit, termasuk CPO, RBD, RBD olein, dan minyak goreng bekas, guna menjamin ketersediaan minyak goreng rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perkebunan serta perindustrian.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah jenis bahan berbahaya yang didistribusikan, khususnya menyesuaikan penambahan jenis bahan berbahaya yang berasal dari impor ke dalam daftar regulasi sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup revisi pada Lampiran I dan Lampiran II yang mengatur jenis bahan serta batas kemasan terkecil untuk distributor.
Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan kegiatan tera dan tera ulang untuk alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapan metrologi legal guna meningkatkan efektivitas dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini. Peraturan ini menggantikan beberapa peraturan menteri perdagangan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.
Perdagangan Antarpulau
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk meningkatkan efektivitas tata kelola dan pelaporan perdagangan antarpulau guna mendukung ekosistem logistik nasional. Definisi perdagangan antarpulau mencakup distribusi barang antar-pulau atau antardaerah dalam satu pulau menggunakan sarana laut atau sungai yang dilakukan oleh pelaku usaha Indonesia.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan aturan pelaksanaan untuk Sistem Informasi Perdagangan (SIP) guna mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan melalui pengumpulan, pengolahan, hingga penyebarluasan data yang terintegrasi. Peraturan ini mendefinisikan berbagai istilah kunci seperti SIP Nasional, SIP Daerah, dan Data Perdagangan sebagai dasar operasional dalam ekosistem informasi perdagangan Indonesia.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2024
Permendag No. 29 Tahun 2024 mengatur mekanisme pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian Perdagangan yang dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan, serta menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Peraturan ini menetapkan dasar pembayaran berdasarkan rekapitulasi kehadiran dan penilaian kinerja periodik pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan atas kinerja yang telah dilakukan.
Standar Ukuran Metrologi Legal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar ukuran metrologi legal untuk menjamin kebenaran pengukuran dengan mengganti ketentuan lama yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah memastikan semua alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya tertelusur ke satuan Sistem Internasional (SI) yang disahkan secara global.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan definisi dan jenis-jenis Pasar Lelang Komoditas, yaitu pasar fisik terorganisir untuk transaksi komoditas yang dibedakan menjadi dua jenis: Spot (penyerahan dan pembayaran segera) dan Forward (penyerahan dan pembayaran di waktu kemudian). Tujuannya adalah untuk menata, membina, dan mengembangkan sistem lelang komoditas di Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022.
Tanda Sah Tahun 2025
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur ketentuan teknis mengenai penerbitan dan penggunaan Tanda Sah untuk alat ukur, alat takar, alat timbang, serta alat perlengkapan pada kegiatan tera dan tera ulang tahun 2025 guna menjamin kepastian kebenaran pengukuran. Tanda Sah dibubuhkan pada alat yang telah memenuhi syarat teknis setelah melalui pengujian oleh pegawai berhak, baik berupa stempel langsung maupun keterangan tertulis resmi.
Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan sebagian urusan pemerintahan pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan penugasan dari pusat kepada daerah provinsi untuk menangani bidang perdagangan pada tahun 2024. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah pusat di daerah sesuai dengan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan mekanisme pelimpahan sebagian urusan pemerintahan pusat di bidang perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran 2023, dengan Gubernur bertindak sebagai penyelenggara urusan tersebut di daerah. Pelaksana teknis dekonsentrasi dilakukan oleh dinas perdagangan di tingkat daerah, yang mengelola dana khusus dari pemerintah pusat untuk mendukung tugas dan wewenang yang dilimpahkan.
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2023
Permendag No. 01 Tahun 2023 mengatur sistem Manajemen Talenta ASN di Kementerian Perdagangan sebagai mekanisme pengelolaan karier berbasis potensi dan kinerja untuk memenuhi kebutuhan organisasi, dengan fokus pada identifikasi pegawai berprestasi untuk rencana suksesi di jabatan kritikal dan target.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan acuan bagi dinas perdagangan daerah dalam mengelola Dana Dekonsentrasi dari APBN untuk mengembangkan perdagangan dalam negeri dan fasilitasi perdagangan luar negeri di tahun anggaran 2023. Pelaksanaan kegiatan tersebut harus mengikuti petunjuk teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Tanda Sah Tahun 2023
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan aturan teknis mengenai Tanda Sah untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah memenuhi syarat teknis saat proses ditera. Tanda Sah berfungsi sebagai bukti kepatuhan alat tersebut terhadap standar metrologi legal yang berlaku. Dasar penerbitannya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang pemasaran yang mencakup empat subbidang: pemasaran, merek, layanan, dan penjualan. Setiap subbidang tersebut disusun dengan jenjang kualifikasi yang terstruktur untuk menyandingkan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Tujuannya adalah memberikan pengakuan kompetensi kerja yang sesuai dengan struktur pekerjaan di sektor perdagangan.
Penyelenggaraan Satu Data Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan data perdagangan yang harus akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses serta dibagikan antar instansi. Fokus utamanya adalah menetapkan standar, metadata, dan interoperabilitas untuk memastikan data perdagangan dapat mendukung penyusunan informasi perdagangan nasional.
Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan harga patokan ekspor untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar guna mendukung program hilirisasi dan penerimaan negara. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pertambangan, perdagangan, dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah tentang bea keluar. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan ekspor mineral dan batubara berjalan sesuai dengan kepentingan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan untuk administrator serta pengawas di unit pelaksana teknis Kementerian Perdagangan berdasarkan hasil evaluasi. Perubahan tersebut mencakup revisi Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan sebelumnya.
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sistematis untuk penetapan, pengukuran, hingga pelaporan kinerja di Kementerian Perdagangan guna memastikan pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi. Fokus utamanya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui mekanisme akuntabilitas yang terukur dan periodik berdasarkan hasil evaluasi tahun 2021.
Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan mekanisme penugasan Bupati/Wali Kota oleh Menteri Perdagangan untuk membangun atau merevitalisasi pasar rakyat menggunakan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023. Ketentuan ini didasarkan pada pedoman pembangunan sarana perdagangan dan bertujuan memastikan pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan pengelolaan dana.
Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2023
Permendag No. 09 Tahun 2023 mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Perdagangan mengenakan seragam resmi yang terdiri dari pakaian seragam dinas, batik, atau pakaian kerja bebas rapi. Untuk seragam dinas, pria mengenakan kemeja putih/biru dengan celana gelap, sedangkan wanita mengenakan kemeja putih/biru dengan rok panjang atau celana gelap, termasuk varian khusus untuk wanita berjilbab. Peraturan ini bertujuan menumbuhkan jiwa karsa, etos kerja, dan rasa kesatuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut empat peraturan menteri sebelumnya yang mengatur penetapan harga eceran tertinggi beras, pengelolaan cadangan beras pemerintah, serta harga acuan pembelian dan penjualan gabah/beras. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan Badan Pangan Nasional dan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2023
Permendag No. 18 Tahun 2023 mengubah alokasi daerah penerima dana tugas pembantuan untuk pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat guna mengoptimalkan kegiatan tersebut di tahun anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Menteri sebelumnya (No. 12 Tahun 2023) belum menampung kebijakan penyesuaian daerah penerima yang diperlukan.
Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di Kementerian Perdagangan, mencakup definisi jenis tugas (terutama yang dibayar negara dan biaya mandiri) serta persyaratan administratif. Tujuannya adalah menstandarisasi proses penugasan pendidikan ke jenjang lebih tinggi bagi pegawai agar tertib administrasi dan sesuai dengan perkembangan hukum kepegawaian.
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) khusus untuk bidang jasa pengujian laboratorium guna menstandarisasi kompetensi kerja di sektor tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada standar kompetensi kerja nasional yang telah ditetapkan sebelumnya dan bertujuan untuk menyelaraskan pendidikan, pelatihan, serta pengalaman kerja dengan struktur profesi keinsinyuran dan analisis teknis.
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kebijakan dan pengaturan ekspor untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Definisi perdagangan dalam peraturan ini mencakup transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri maupun luar negeri yang bertujuan untuk pengalihan hak atas imbalan.
Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023
Permendag No. 22 Tahun 2023 menetapkan definisi dan kategori barang yang dilarang untuk diekspor guna mendukung pembangunan nasional dan kelestarian sumber daya, serta mencabut peraturan sebelumnya yang bertentangan. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi Kementerian Perdagangan dalam mengendalikan ekspor komoditas tertentu sesuai ketentuan undang-undang terkait perdagangan dan kelestarian lingkungan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah standar kegiatan usaha dan produk pada perizinan berbasis risiko di sektor perdagangan sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Perubahan tersebut diterapkan pada Lampiran I dan II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari aturan ini.
Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai penentuan asal barang Indonesia dan prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal khusus untuk mendukung ekspor ke Jepang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara kedua negara. Tujuannya adalah menyederhanakan prosedur operasional agar arus barang ekspor lebih lancar.