Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 41 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2025 berlaku

Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting oleh pelaku usaha perdagangan besar untuk mengoptimalkan pengawasan pemerintah. Ketentuan ini menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
41
Tahun
2025
Tentang
Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
Budi Santoso
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1169
Jumlah diDownload
1239
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1006
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah