Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting oleh pelaku usaha perdagangan besar untuk mengoptimalkan pengawasan pemerintah. Ketentuan ini menggantikan aturan lama guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1169
- Jumlah diDownload
- 1239
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1006
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA