Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 15 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2024 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perdagangan. Tugas utama KPPI adalah menyelidiki dan menangani masalah kerugian atau ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat lonjakan impor, serta merekomendasikan tindakan pengamanan. Susunan organisasinya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dua subkomite penyelidikan untuk sektor industri/pertambangan dan sektor pertanian/kehutanan/kelautan/perikanan, serta Sekretariat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
15
Tahun
2024
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2024
Pejabat yang Menetapkan
ZULKIFLI HASAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
653
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
370
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah