Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 42 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri sebagai pegawai negeri sipil yang ditempatkan di Perwakilan RI atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia untuk tugas perdagangan, serta mengatur ketentuan penugasannya. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pembinaan sumber daya manusia dan menyesuaikan kebutuhan hukum terkait penyelenggaraan perwakilan perdagangan di luar negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
42
Tahun
2025
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Budi Santoso
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
675
Jumlah diDownload
295
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1057
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah