Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri sebagai pegawai negeri sipil yang ditempatkan di Perwakilan RI atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia untuk tugas perdagangan, serta mengatur ketentuan penugasannya. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pembinaan sumber daya manusia dan menyesuaikan kebutuhan hukum terkait penyelenggaraan perwakilan perdagangan di luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 675
- Jumlah diDownload
- 295
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1057
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA