Kembali
Memuat PDF…
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan guna menjamin tata tertib dan kelancaran tugas, serta memberikan wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk menetapkan hukuman disiplin bagi pelanggar. Pelanggaran mencakup ucapan, tulisan, atau perbuatan yang melanggar ketentuan baik di dalam maupun di luar jam kerja, dengan sanksi berupa hukuman administratif yang dapat diproses melalui upaya administratif jika tidak puas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 894
- Jumlah diDownload
- 849
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 991
- Tanggal Pengundangan
- 28 November 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA