Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan lembaga berbadan hukum perseroan terbatas yang akan bertindak sebagai penjamin sistem resi gudang atas kegagalan pengelola gudang. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum terkait persyaratan dan tata cara penetapan lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 593
- Jumlah diDownload
- 266
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1226
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA