Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia (KADI) sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perdagangan. KADI bertugas menyelidiki dugaan dumping atau subsidi, serta kerugian yang dialami pemohon, untuk kemudian merekomendasikan pengenaan bea masuk antidumping atau imbalan. Susunan organisasinya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dua subkomite penyelidikan (pembuktian dumping/subsidi dan pembuktian kerugian), serta Sekretariat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ZULKIFLI HASAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 700
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 369
- Tanggal Pengundangan
- 05 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA