Kembali
Memuat PDF…
Barang yang Dilarang untuk Diimpor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan, serta menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diimpor ke wilayah pabean Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Barang yang Dilarang untuk Diimpor
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1418
- Jumlah diDownload
- 2337
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1156
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA