Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 47 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2025 berlaku

Barang yang Dilarang untuk Diimpor

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan, serta menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diimpor ke wilayah pabean Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
47
Tahun
2025
Tentang
Barang yang Dilarang untuk Diimpor
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Budi Santoso
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1418
Jumlah diDownload
2337
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1156
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah