Kembali
Memuat PDF…
Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pedoman penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk penegakan kode etik, disiplin, dan pencegahan korupsi. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkini. Tujuannya adalah memberikan arahan bagi pegawai ASN dalam mengelola pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ZULKIFLI HASAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 752
- Jumlah diDownload
- 594
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 109
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013