Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2024 berlaku

Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pedoman penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk penegakan kode etik, disiplin, dan pencegahan korupsi. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkini. Tujuannya adalah memberikan arahan bagi pegawai ASN dalam mengelola pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan kementerian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
PENANGANAN PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan
ZULKIFLI HASAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
752
Jumlah diDownload
594
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
109
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah