Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah larangan ekspor konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) menjadi hanya berlaku jika kadar Fe-nya di bawah 50% dan Al di bawah 10%, guna memberi kepastian hukum bagi eksportir. Perubahan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam tembaga, besi, timbal, dan seng ke luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ZULKIFLI HASAN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 954
- Jumlah diDownload
- 462
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 288
- Tanggal Pengundangan
- 31 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA