Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 10 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah larangan ekspor konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) menjadi hanya berlaku jika kadar Fe-nya di bawah 50% dan Al di bawah 10%, guna memberi kepastian hukum bagi eksportir. Perubahan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam tembaga, besi, timbal, dan seng ke luar negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
10
Tahun
2024
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2024
Pejabat yang Menetapkan
ZULKIFLI HASAN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
954
Jumlah diDownload
462
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
288
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah