Peraturan KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Halaman 2 dari 5 · 135 dokumen
Program Arsip Vital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2023
Permenlu No. 6 Tahun 2023 menetapkan program arsip vital sebagai tindakan sistematis untuk melindungi dan menyelamatkan arsip yang menjadi prasyarat dasar kelangsungan operasional Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI dari kerusakan atau kehilangan akibat musibah. Program ini wajib diterapkan di setiap unit pengolah arsip untuk menjamin keamanan dan keselamatan dokumen yang tidak dapat diperbaharui atau digantikan.
Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Beserta Keluarga
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2023
Permenlu No. 7 Tahun 2023 mewajibkan Pemerintah menanggung biaya kesehatan bagi pimpinan perwakilan RI di luar negeri beserta keluarga melalui mekanisme asuransi kesehatan. Manfaat ini mencakup pelayanan pengobatan, tindakan medis, dan perawatan yang disediakan oleh badan penyelenggara yang ditunjuk pemerintah.
Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman perilaku dan standar integritas bagi personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan tugas pengadaan. Tujuannya adalah menjamin profesionalitas, tanggung jawab, dan keadilan dalam proses pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD. Kode etik ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional Pengelola PBJ atau jabatan terkait di unit kerja tersebut.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2023
Permenlu No. 8 Tahun 2023 mengatur tata cara pengusulan, pemeriksaan administratif, perumusan rekomendasi, dan penyampaian hasil penilaian terkait keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional antarpemerintah. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti Kelompok Kerja, Instansi Penjuru, serta kewajiban penyusunan laporan pemanfaatan keanggotaan dan pembayaran kontribusi tahunan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023
Permenlu No. 10 Tahun 2023 mengubah fungsi Biro Umum Kementerian Luar Negeri untuk mencakup koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan, pengelolaan pengadaan barang/jasa (termasuk elektronik), serta pemeliharaan gedung dan keamanan lingkungan. Perubahan ini juga mencakup pengelolaan barang milik negara di Sekretariat Jenderal dan Perwakilan RI, serta distribusi perlengkapan dan barang milik Kementerian.
Fasilitas Sewa Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2023
Permenlu No. 11 Tahun 2023 mengatur ketentuan fasilitas sewa rumah bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang bertugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2019. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menetapkan mekanisme serta standar penyediaan tempat tinggal untuk mendukung penghidupan mereka di luar negeri.
Penyelenggaraan Rapat dan Mekanisme Koordinasi Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association Of Southeast Asian Nations)
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi dan penyelenggaraan rapat Sekretariat Nasional ASEAN (Setnas ASEAN) di Indonesia sebagai implementasi pengesahan Piagam ASEAN. Struktur Setnas dipimpin oleh Kepala Setnas yang dijabat Menteri Luar Negeri, dengan dukungan Pelaksana Harian dan Anggota dari berbagai kementerian, lembaga, dan kepolisian.
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sesuai prinsip kearsipan. Pengendalian pengelolaan dilakukan berdasarkan kebijakan pencipta arsip guna mendukung manajemen organisasi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait kearsipan dan organisasi Kementerian Luar Negeri.
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip untuk Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI guna menjamin pengelolaan, penyelamatan, serta pendayagunaan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban nasional. Peraturan ini menggantikan Permenlu Nomor 04 Tahun 2015 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, dengan mengatur definisi arsip dan jenis-jenisnya seperti arsip fasilitatif.
Petunjuk Teknis Akuntansi Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Petunjuk Teknis Akuntansi Kementerian Luar Negeri sebagai pedoman penyusunan laporan keuangan yang andal, akurat, transparan, dan akuntabel berdasarkan basis akrual. Laporan keuangan yang dihasilkan mencakup lima jenis utama: realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian dan pengembalian pinjaman resmi bagi pejabat dinas luar negeri yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri untuk tertib administrasi keuangan negara. Aturan ini didasarkan pada kebutuhan akan pedoman pengelolaan fasilitas pinjaman bagi pejabat yang melaksanakan tugas di negara penerima atau organisasi internasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022
Permenlu No. 6 Tahun 2022 mengubah definisi "Masyarakat Indonesia di Luar Negeri" menjadi mencakup WNI serta orang asing yang menetap atau bekerja di luar negeri, dan mendefinisikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagai kartu tanda pengenal resmi yang diterbitkan pemerintah bagi warga tersebut. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan masyarakat Indonesia di luar negeri.
Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara bagi bendahara di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI, menggantikan peraturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta peraturan presiden dan keputusan menteri terkait organisasi kementerian. Tujuannya adalah menstandarisasi proses pertanggungjawaban keuangan bendahara demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. Kerugian negara didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya, dengan tujuan proses tuntutan ini adalah untuk memulihkan kerugian tersebut.
Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur kerangka pelindungan, fasilitasi, dan pencatatan bagi warga negara Indonesia serta badan hukum yang melakukan investasi di luar wilayah negara Indonesia. Tujuannya adalah mengintegrasikan strategi penanaman modal ke dalam diplomasi ekonomi untuk mendukung pertumbuhan dan kemandirian perekonomian nasional.
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman perilaku bagi seluruh pegawai Kementerian Luar Negeri untuk menjaga martabat dan kehormatan institusi dalam menjalankan tugas serta kehidupan sehari-hari. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi, dan nilai sosial masyarakat saat ini.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2022
Permenlu No. 12 Tahun 2022 mengatur sistem klasifikasi keamanan dan hak akses terhadap arsip dinamis Kementerian Luar Negeri untuk melindungi kepentingan dan keamanan negara. Peraturan ini menggantikan aturan lama dengan menetapkan kategori kerahasiaan berdasarkan tingkat dampak yang ditimbulkan, serta mendefinisikan peran pencipta arsip dan unit pengolah dalam pengelolaannya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2022
Permenlu No. 13 Tahun 2022 mengubah definisi paspor sebagai dokumen perjalanan antarnegara untuk WNI dan menetapkan blangko paspor diplomatik serta dinas sebagai dokumen negara yang memuat informasi rahasia. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian definisi warga negara Indonesia serta pengaturan terkait surat perjalanannya.
Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara legalisasi dokumen di Kementerian Luar Negeri untuk menjamin layanan yang cepat, efisien, dan efektif bagi masyarakat. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya guna mengadopsi teknologi informasi dan mendekatkan layanan kepada publik. Cakupannya meliputi definisi dokumen, prosedur legalisasi, serta peran pejabat yang berwenang di tingkat pusat dan perwakilan di luar negeri.
Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata kelola jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan aparatur sipil negara. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak relevan dan mencakup pengaturan untuk berbagai jenis jabatan seperti pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional.
Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/A/Ot/Vi/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini menyesuaikan nomenklatur ibu kota, wilayah kerja, dan organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mengakomodasi perkembangan politik global dan penguatan peran Indonesia dalam organisasi internasional seperti OKI. Penyesuaian ini mencakup perubahan struktur organisasi dan tata kerja guna memperkuat representasi Indonesia di berbagai negara akreditasi.
Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Penata Kanselerai
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar mutu dan pedoman penilaian untuk hasil kerja Penata Kanselerai di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. Tujuannya adalah memastikan pejabat fungsional tersebut memenuhi persyaratan mutu dalam melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya.
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian fasilitas bagi pejabat dinas luar negeri yang bertugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mendukung pelaksanaan hubungan dan kebijakan luar negeri. Landasan hukumnya mencakup UU Hubungan Luar Negeri, UU ASN, serta peraturan terkait pengelolaan keuangan negara dan organisasi kementerian. Tujuannya adalah memastikan tertib administrasi, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan atas fasilitas yang diberikan kepada pejabat tersebut.
Konsul Kehormatan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan Permenlu No. 01 Tahun 2014 untuk menyempurnakan pengaturan mengenai peran dan kontribusi Konsul Kehormatan Republik Indonesia guna meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum. Dasar hukumnya bersumber pada UUD 1945, Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait hubungan luar negeri dan organisasi kementerian.
Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/A/Ot/Vi/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini memperkuat organisasi dan tata kerja Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penajaman fungsi guna mendukung kebijakan diplomasi Indonesia. Penyesuaian dilakukan melalui perubahan wilayah kerja dan struktur organisasi agar lebih optimal seiring dengan meningkatnya intensitas hubungan kerja sama luar negeri.
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri periode 2020-2024 sebagai pedoman operasional untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. Dokumen ini menggantikan Road Map periode sebelumnya (2015-2019) dan mencakup evaluasi capaian, analisis lingkungan strategis, serta sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi selama lima tahun.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri, serta menetapkan tugas utamanya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan luar negeri, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta pengelolaan administrasi dan pengawasan terhadap seluruh unsur organisasi dan perwakilan di luar negeri.
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) khusus untuk Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Tujuannya adalah melakukan analisis sistematis untuk menilai, mengidentifikasi masalah, dan memberikan solusi guna meningkatkan akuntabilitas serta kinerja instansi. Hasil evaluasi ini disajikan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang berisi simpulan implementasi dan rekomendasi tindak lanjut.
Penyusunan Pedoman Delegasi Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan Pedoman Delegasi Republik Indonesia sebagai panduan posisi pemerintah dalam merundingkan perjanjian internasional. Tujuannya adalah memastikan dokumen tersebut komprehensif, aman secara politis dan yuridis, serta tidak menimbulkan kerugian negara melalui koordinasi antar kementerian.
Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kepercayaan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan dan penerbitan Surat Kepercayaan oleh Menteri Luar Negeri untuk delegasi yang mewakili pemerintah Indonesia dalam pertemuan internasional. Surat kepercayaan diperlukan sebagai bukti wewenang dan kuasa penuh bagi delegasi untuk menghadiri, merundingkan, atau menerima hasil akhir pertemuan sesuai persyaratan penyelenggara. Isi surat harus mencantumkan detail lengkap delegasi, termasuk nama, jabatan, jumlah, dan susunan anggotanya.