Peraturan KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Halaman 5 dari 5 · 135 dokumen

Permenlu Nomor 5 Tahun 2017 kementerian luar negeri 2017

Pedoman Pengawasan Intern di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik melalui audit, evaluasi, dan pemantauan yang efektif serta efisien. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenlu No. 2 Tahun 2013) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi.

berlaku
Permenlu Nomor 6 Tahun 2017 kementerian luar negeri 2017

Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan bisnis proses dan standar operasional prosedur (SOP) di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, serta profesionalitas dalam pelaksanaan tugas. Aturan ini mendefinisikan konsep dasar seperti bisnis proses, peta proses, dan SOP sebagai instrumen untuk mengatur alur kerja, sumber daya, dan instruksi baku yang harus diikuti oleh seluruh pegawai.

berlaku
Permenlu Nomor 7 Tahun 2017 kementerian luar negeri 2017

Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian Luar Negeri dan perwakilannya untuk menyusun dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja. Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012, serta mewajibkan seluruh pejabat eselon I dan II serta kepala perwakilan untuk membuat dokumen AKIP sesuai pedoman yang berlaku.

berlaku
Permenlu Nomor 8 Tahun 2017 kementerian luar negeri 2017

Jabatan, Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan tata cara penjabatan, klasifikasi kelas jabatan, dan penyusunan peta jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Pengaturan ini didasarkan pada penataan kelembagaan terbaru dan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara tanggung jawab, kompetensi, serta hak dan kewajiban pegawai sesuai dengan standar manajemen aparatur sipil negara.

berlaku
Permenlu Nomor 9 Tahun 2017 kementerian luar negeri 2017

Tata Cara Pengelolaan Kas Besi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2017

Permenlu No. 9 Tahun 2017 mengatur tata cara pengelolaan Kas Besi sebagai dana cadangan di luar anggaran resmi yang diberikan Bendahara Umum Negara kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk antisipasi keterlambatan remitansi. Peraturan ini menetapkan definisi, jenis rekening, serta prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan untuk memastikan ketertiban, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.

berlaku
Permenlu Nomor 10 Tahun 2017 kementerian luar negeri 2017

Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan ini mewajibkan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia menerapkan manajemen risiko sebagai bagian integral dari sistem pengendalian intern untuk menjamin efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas. Manajemen risiko didefinisikan sebagai pendekatan sistematis yang mencakup budaya, proses, dan struktur guna menentukan tindakan terbaik terkait kemungkinan terjadinya peristiwa yang berdampak negatif terhadap tujuan organisasi.

berlaku
Permenlu Nomor 4 Tahun 2016 kementerian luar negeri 2016

Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2016

Permenlu No. 4 Tahun 2016 menetapkan kebijakan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Kementerian Luar Negeri dan perwakilannya, yang mencakup definisi TIK, informasi, aplikasi, infrastruktur, serta peran Komite TIK dan Chief Information Officer (CIO) dalam mengelola sistem tersebut. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait elektronik, keterbukaan informasi, kearsipan, serta peraturan presiden dan menteri yang mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Luar Negeri.

dicabut
Permenlu Nomor 3 Tahun 2016 kementerian luar negeri 2016

Kode Etik Diplomat

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman perilaku bagi diplomat dalam menjalankan tugas di dalam dan luar negeri untuk memperjuangkan kepentingan bangsa serta membentuk Dewan Kehormatan Profesi sebagai badan yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.

berlaku
Permenlu Nomor 6 Tahun 2016 kementerian luar negeri 2016

Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri Tahun 2015-2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri periode 2015-2019 sebagai panduan wajib untuk penyusunan dan evaluasi reformasi di lingkungan kementerian tersebut. Dokumen ini juga memberikan kewenangan untuk melakukan perubahan dan penyesuaian roadmap sesuai dinamika tugas dan fungsi kementerian.

berlaku
Permenlu Nomor 5 Tahun 2016 kementerian luar negeri 2016

Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara di Kementerian Luar Negeri

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan, pemindahtanganan (penjualan, hibah), pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara di Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan kualitas pengelolaannya.

berlaku
Permenlu Nomor 1 Tahun 2016 kementerian luar negeri 2016

Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri Petugas Komunikasi

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan angka pokok tunjangan luar negeri bagi Petugas Komunikasi (Pejabat Non Diplomatik) di Perwakilan Republik Indonesia yang sebelumnya menggunakan ketentuan sementara, dengan besaran tunjangan dihitung dari perkalian angka pokok dan angka dasar yang disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan PNS.

berlaku
Permenlu Nomor 6 Tahun 2015 kementerian luar negeri 2015

Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2015

berlaku
Permenlu Nomor 9 Tahun 2015 kementerian luar negeri 2015

Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/A/Ot/Vi/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015

berlaku
Permenlu Nomor 11 Tahun 2015 kementerian luar negeri 2015

Persyaratan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2015

dicabut
Permenlu Nomor 12 Tahun 2015 kementerian luar negeri 2015

Kode Etik Pegawai Kementerian Luar Negeri

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2015

dicabut
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah