Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai) dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. Kerugian negara didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya, dengan tujuan proses tuntutan ini adalah untuk memulihkan kerugian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4669
- Jumlah diDownload
- 1032
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 325
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO