Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian fasilitas bagi pejabat dinas luar negeri yang bertugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mendukung pelaksanaan hubungan dan kebijakan luar negeri. Landasan hukumnya mencakup UU Hubungan Luar Negeri, UU ASN, serta peraturan terkait pengelolaan keuangan negara dan organisasi kementerian. Tujuannya adalah memastikan tertib administrasi, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan atas fasilitas yang diberikan kepada pejabat tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PEJABAT DINAS LUAR NEGERI DI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10117
- Jumlah diDownload
- 764
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 54
- Tanggal Pengundangan
- 27 Januari 2021