Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenlu No. 13 Tahun 2022 mengubah definisi paspor sebagai dokumen perjalanan antarnegara untuk WNI dan menetapkan blangko paspor diplomatik serta dinas sebagai dokumen negara yang memuat informasi rahasia. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian definisi warga negara Indonesia serta pengaturan terkait surat perjalanannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6239
- Jumlah diDownload
- 670
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1033
- Tanggal Pengundangan
- 10 Oktober 2022