Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/A/Ot/Vi/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperkuat organisasi dan tata kerja Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penajaman fungsi guna mendukung kebijakan diplomasi Indonesia. Penyesuaian dilakukan melalui perubahan wilayah kerja dan struktur organisasi agar lebih optimal seiring dengan meningkatnya intensitas hubungan kerja sama luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5512
- Jumlah diDownload
- 535
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 514
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA