Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenlu No. 6 Tahun 2022 mengubah definisi "Masyarakat Indonesia di Luar Negeri" menjadi mencakup WNI serta orang asing yang menetap atau bekerja di luar negeri, dan mendefinisikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagai kartu tanda pengenal resmi yang diterbitkan pemerintah bagi warga tersebut. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan masyarakat Indonesia di luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENERBITAN DAN PENCABUTAN KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3399
- Jumlah diDownload
- 641
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 193
- Tanggal Pengundangan
- 21 Februari 2022