Kembali
Memuat PDF…
Permenlu Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian luar negeri 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenlu No. 6 Tahun 2022 mengubah definisi "Masyarakat Indonesia di Luar Negeri" menjadi mencakup WNI serta orang asing yang menetap atau bekerja di luar negeri, dan mendefinisikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagai kartu tanda pengenal resmi yang diterbitkan pemerintah bagi warga tersebut. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan masyarakat Indonesia di luar negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor
6
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENERBITAN DAN PENCABUTAN KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3399
Jumlah diDownload
641
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
193
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah