Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara legalisasi dokumen di Kementerian Luar Negeri untuk menjamin layanan yang cepat, efisien, dan efektif bagi masyarakat. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya guna mengadopsi teknologi informasi dan mendekatkan layanan kepada publik. Cakupannya meliputi definisi dokumen, prosedur legalisasi, serta peran pejabat yang berwenang di tingkat pusat dan perwakilan di luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4825
- Jumlah diDownload
- 1198
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1119
- Tanggal Pengundangan
- 04 November 2022