Kembali
Memuat PDF…
Fasilitas Sewa Rumah bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenlu No. 11 Tahun 2023 mengatur ketentuan fasilitas sewa rumah bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang bertugas di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2019. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menetapkan mekanisme serta standar penyediaan tempat tinggal untuk mendukung penghidupan mereka di luar negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2023
- Tentang
- FASILITAS SEWA RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERTUGAS PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- RETNO L. P. MARSUDI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 893
- Jumlah diDownload
- 570
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 958
- Tanggal Pengundangan
- 05 Desember 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA