Kembali
Memuat PDF…
Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kerangka pelindungan, fasilitasi, dan pencatatan bagi warga negara Indonesia serta badan hukum yang melakukan investasi di luar wilayah negara Indonesia. Tujuannya adalah mengintegrasikan strategi penanaman modal ke dalam diplomasi ekonomi untuk mendukung pertumbuhan dan kemandirian perekonomian nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LUAR NEGERI
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PELINDUNGAN, FASILITASI, DAN PENCATATAN PENANAMAN MODAL INDONESIA DI LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6420
- Jumlah diDownload
- 924
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 380
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO