Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengakui dan menghormati kearifan lokal serta hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup demi kelestarian ekosistem. Pengakuan ini didasarkan pada konstitusi dan berbagai undang-undang terkait, termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Desa. Kebijakan ini bertujuan mengimplementasikan perlindungan hukum bagi praktik tradisional yang berkontribusi pada pelestarian lingkungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017
Tahun
2017
Tentang
Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11552
Jumlah diDownload
1229
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
801
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah