Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku
Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengakui dan menghormati kearifan lokal serta hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup demi kelestarian ekosistem. Pengakuan ini didasarkan pada konstitusi dan berbagai undang-undang terkait, termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Desa. Kebijakan ini bertujuan mengimplementasikan perlindungan hukum bagi praktik tradisional yang berkontribusi pada pelestarian lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11552
- Jumlah diDownload
- 1229
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 801
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juni 2017