Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-62-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-62-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan naik jenjang jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan, mewajibkan mereka lulus uji kompetensi teknis dan manajerial dari lembaga sertifikasi profesi untuk pengangkatan pertama kali, serta menyesuaikan standar kompetensi dengan regulasi terbaru tentang manajemen PNS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11236
- Jumlah diDownload
- 656
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1781
- Tanggal Pengundangan
- 13 Desember 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 Tahun 2016