Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-62-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-62-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan naik jenjang jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan, mewajibkan mereka lulus uji kompetensi teknis dan manajerial dari lembaga sertifikasi profesi untuk pengangkatan pertama kali, serta menyesuaikan standar kompetensi dengan regulasi terbaru tentang manajemen PNS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11236
Jumlah diDownload
656
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1781
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah