Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku
Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen LHK No. P.56 Tahun 2017 menetapkan standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang wajib dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk diangkat atau dipindahkan ke Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Peraturan ini mewajibkan calon pejabat fungsional tersebut untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar yang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi pembina. Ketentuan ini berlaku untuk pengangkatan pertama maupun perpindahan dari jabatan lain guna memastikan kesesuaian kompetensi dengan standar jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2529
- Jumlah diDownload
- 792
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1638
- Tanggal Pengundangan
- 20 November 2017