Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen LHK No. P.56 Tahun 2017 menetapkan standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang wajib dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil untuk diangkat atau dipindahkan ke Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Peraturan ini mewajibkan calon pejabat fungsional tersebut untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar yang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai instansi pembina. Ketentuan ini berlaku untuk pengangkatan pertama maupun perpindahan dari jabatan lain guna memastikan kesesuaian kompetensi dengan standar jabatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017
Tahun
2017
Tentang
Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2529
Jumlah diDownload
792
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1638
Tanggal Pengundangan
20 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah