Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-39-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 dicabut

Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-39-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan ketatalaksanaan perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani untuk meningkatkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat secara sistematis. Penyempurnaan ini dilakukan guna mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan hutan di tengah kepadatan penduduk yang tinggi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan perusahaan kehutanan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Tahun
2017
Tentang
Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus
Jumlah dilihat
3520
Jumlah diDownload
686
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
899
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah