Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku

Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur langkah fasilitasi pemerintah bagi pemegang Izin Usaha Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) untuk menjaga kesinambungan usaha dan ketersediaan bahan baku industri. Fasilitasi ini dilakukan dengan tetap memprioritaskan fungsi hidrologis ekosistem gambut demi perlindungan keanekaragaman hayati, pengaturan air, dan penyimpanan karbon. Tujuannya adalah menyeimbangkan optimalisasi produksi hasil hutan kayu dengan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Tahun
2017
Tentang
Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3366
Jumlah diDownload
501
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
900
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah