Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2017 berlaku
Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur langkah fasilitasi pemerintah bagi pemegang Izin Usaha Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) untuk menjaga kesinambungan usaha dan ketersediaan bahan baku industri. Fasilitasi ini dilakukan dengan tetap memprioritaskan fungsi hidrologis ekosistem gambut demi perlindungan keanekaragaman hayati, pengaturan air, dan penyimpanan karbon. Tujuannya adalah menyeimbangkan optimalisasi produksi hasil hutan kayu dengan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3366
- Jumlah diDownload
- 501
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 900
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juli 2017