Peraturan KEMENTERIAN KESEHATAN
Halaman 16 dari 17 · 509 dokumen
Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016
Penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Spesialistik di Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2016
Permenkes No. 12 Tahun 2016 mengubah ketentuan Pasal 4 Permenkes No. 59 Tahun 2014 yang mengatur besaran tarif kapitasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Besaran tarif ini kini ditentukan berdasarkan seleksi dan kredensial oleh BPJS Kesehatan serta dinas kesehatan dengan mempertimbangkan kriteria sumber daya manusia dan kelengkapan sarana prasarana.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan pembayaran tambahan untuk kelas rawat jalan eksekutif menjadi maksimal Rp250.000 per episode dan mengatur besaran biaya tambahan bagi peserta yang ingin naik kelas rawat inap ke kelas 2, 1, atau VIP berdasarkan selisih tarif INA-CBG atau tarif kamar.
Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar penyelenggaraan keselamatan, kesehatan kerja, lingkungan, sanitasi, dan ergonomi di gedung perkantoran untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Standar ini mencakup pengaturan risiko fisik dan kimia, serta kewajiban bagi pimpinan dan pengelola gedung dalam memastikan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif bagi karyawan.
Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah untuk program pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2016 agar berjalan efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman ini disusun sebagai dasar bagi Kementerian Kesehatan dalam mengelola anggaran sesuai mekanisme yang berlaku dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara serta kesehatan.
Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan program percepatan bagi tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan di bawah Diploma III untuk meningkatkan kompetensi dan jenjang pendidikan mereka paling lambat tahun 2020 guna memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. Program ini dirancang khusus untuk mengakomodasi keberagaman jenis tenaga kesehatan melalui berbagai mekanisme peningkatan kualifikasi.
Penyelenggaraan Transplantasi Organ
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan transplantasi organ yang aman, bermutu, dan adil dengan mempertimbangkan norma agama, budaya, serta etika. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pendonor, resipien, rumah sakit, serta tenaga kesehatan yang terlibat dalam proses tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan, Serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2016, Peraturan Pemerintah tentang Dana Perimbangan, serta Peraturan Presiden terkait rincian anggaran untuk tahun yang sama. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dana dan fasilitas kesehatan di daerah berjalan efisien, transparan, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016
Permenkes No. 32 Tahun 2016 mewajibkan PNS di Kementerian Kesehatan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) setiap hari Senin dan Kamis, dengan ketentuan warna baju krem-rok/celana hitam untuk Senin dan baju putih-rok/celana biru tua untuk Kamis. Selain itu, PNS wajib mengenakan tanda pengenal setiap hari kerja, serta menyesuaikan warna jilbab/kerudung sesuai aturan yang ditetapkan untuk hari Senin dan Kamis.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah definisi Puskesmas dalam Pasal 1 Permenkes No. 30 Tahun 2014 dengan menambahkan satu angka baru. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas dengan kebutuhan hukum masyarakat dan peraturan perundang-undangan terkait.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2016
Permenkes No. 35 Tahun 2016 mengubah Pasal 1 Permenkes No. 35 Tahun 2014 dengan menambahkan dua poin baru, yaitu angka 12 dan 13, dalam definisi standar pelayanan kefarmasian di apotek. Perubahan ini dilakukan karena standar sebelumnya dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Dasar hukum perubahan ini mencakup berbagai undang-undang terkait kesehatan, narkotika, psikotropika, serta peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang relevan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah definisi Rumah Sakit menjadi institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna mencakup rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat, serta memperjelas standar pelayanan kefarmasian sebagai tolok ukur bagi tenaga kefarmasian. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan hukum terkini dan mengacu pada undang-undang kesehatan, rumah sakit, serta peraturan pemerintah terkait pengamanan sediaan farmasi dan pekerjaan kefarmasian.
Penyelenggaraan Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan pengujian mutu obat secara berkala pada instalasi farmasi milik pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang disalurkan. Pengujian ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya akibat obat yang tidak memenuhi standar, dengan melibatkan pengambilan sampel dan uji laboratorium sesuai prosedur yang ditetapkan.
Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016-2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan acuan langkah konkrit bagi pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan derajat kesehatan lansia agar tetap sehat, mandiri, aktif, produktif, dan berdayaguna. Ruang lingkupnya mencakup analisa situasi serta penyusunan kebijakan, strategi, dan rencana aksi nasional kesehatan lansia untuk periode 2016-2019.
Pedoman Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang berasal dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan demi pemerataan dan profesionalitas pelayanan kesehatan. Pengadaan ini harus dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait keuangan negara, kesehatan, ASN, serta peraturan pemerintah tentang pengadaan dan formasi pegawai.
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian izin serta penyelenggaraan praktik oleh Penata Anestesi sebagai tenaga kesehatan yang berwenang memberikan asuhan kepenataan anestesi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk memastikan setiap Penata Anestesi yang menjalankan praktik memiliki izin sesuai ketentuan guna melindungi masyarakat. Dasar hukumnya bersumber pada UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, dan UU Tenaga Kesehatan.
Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur pemberian dukungan berupa bantuan atau kegiatan oleh perusahaan (seperti farmasi atau alat kesehatan) untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan, dengan syarat tidak boleh mengorbankan independensi profesi. Sponsorship harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta didasarkan pada pertimbangan bahwa peningkatan kompetensi tenaga kesehatan diperlukan tanpa melanggar etika dan hukum.
Komite Penempatan Dokter Spesialis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini membentuk Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) untuk membantu Menteri Kesehatan dalam merencanakan, menempatkan, mengevaluasi, dan memonitor pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis di rumah sakit milik pemerintah dan daerah. KPDS bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan, dengan tujuan memastikan pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia.
Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar teknis untuk penggunaan dan penyaluran gas medik serta vakum medik guna menjamin keamanan dan keselamatan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan mendefinisikan jenis-jenis gas medik (murni dan campuran) serta spesifikasi sistem instalasi dan peralatan vakum medik yang harus dipenuhi.
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata yang harus bermutu, terjangkau, merata, dan dapat dipertanggungjawabkan di fasilitas pelayanan kesehatan. Pelayanan tersebut diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan berdasarkan kemampuan pelayanan, yaitu primer, sekunder, dan tersier.
Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pelatihan dan standar akreditasi bagi lembaga kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Tujuannya adalah memastikan peserta pelatihan memiliki kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang sesuai untuk melaksanakan praktik aborsi secara aman dan sesuai ketentuan.
Penyelenggaraan Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan instalasi farmasi pemerintah melakukan pengujian mutu obat secara berkala untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang disalurkan. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kesehatan dan peraturan terkait guna melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak standar.
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) sebagai mekanisme layanan terintegrasi berbasis call center dengan kode akses 119 yang melibatkan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan mutu penanganan korban gawat darurat secara cepat untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan melalui koordinasi berbagai pihak.
Penyelenggaraan Optikal
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan fasilitas optikal, termasuk definisi laboratorium dispensing dan profesi refraksionis optisien/optometris, serta persyaratan izin praktik dan standar profesi yang harus dipenuhi. Tujuannya adalah menata ulang layanan optikal di Indonesia agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan melindungi kesehatan masyarakat dari praktik yang merugikan.
Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian penghargaan bagi tenaga kesehatan teladan di Puskesmas untuk memotivasi peningkatan kinerja dan pelayanan kesehatan masyarakat. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dan pengabdian, menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat.
Pedoman Optimasi Fungsi Otak pada Pembelajaran Anak Usia Sekolah di Tingkat Sekolah Dasar Sdmadrasah Ibtidaiyah Mi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang dan mengoptimalkan potensi otak pada anak usia sekolah di tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah guna mencetak generasi yang sehat, cerdas, kreatif, berprestasi, dan bermoral. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi sekolah dalam mengoptimalkan fungsi otak selama proses pembelajaran, dengan dasar hukum berbagai undang-undang terkait kesejahteraan anak, pendidikan nasional, dan kesehatan.
Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan syarat dan prosedur pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional bagi pelaku perjalanan internasional untuk perlindungan kesehatan masyarakat, sekaligus mencabut ketentuan lama dalam Permenkes No. 58 Tahun 2013. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait karantina, kesehatan, dan keimigrasian, serta bertujuan menyesuaikan akses pelayanan dengan kebutuhan terkini.
Standar Kapsul Vitamin A bagi Bayi, Anak Balita, dan Ibu Nifas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2015