Peraturan KEMENTERIAN KESEHATAN
Halaman 15 dari 17 · 509 dokumen
Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2017
Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan ini memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menggunakan penerimaan pajak rokok untuk mendanai kegiatan kesehatan promotif dan preventif, seperti penurunan faktor risiko penyakit, promosi kesehatan, dan peningkatan kesehatan keluarga. Tujuannya adalah memastikan dana tersebut digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran guna memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal.
Stanfdar Produk Suplementasi Gizi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar produk suplementasi gizi untuk melindungi masyarakat dari kekurangan gizi dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Peraturan ini juga mencabut beberapa peraturan menteri kesehatan sebelumnya yang mengatur hal yang sama.
Penyelenggaraan Terapi Buprenorfina
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan terapi buprenorfina sebagai obat untuk sindrom putus opioida dan rumatan ketergantungan opioida bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika. Pengaturan ini diperlukan karena potensi penyalahgunaan obat tersebut memerlukan kontrol khusus dalam kerangka rehabilitasi medis.
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan sebagai acuan wajib bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyediakan layanan kesehatan dasar bagi seluruh warganya. SPM ini didasarkan pada pembagian urusan kesehatan antara pusat dan daerah serta bertujuan menjamin tercapainya prioritas pembangunan nasional di bidang kesehatan.
Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai acuan bagi Puskesmas dalam menyusun rencana, melaksanakan upaya kesehatan secara efisien, serta mengelola sumber daya dan kinerja. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta dukungan teknis dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk meningkatkan mutu pelayanan. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang mengintegrasikan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat secara berkesinambungan dengan target keluarga berdasarkan data Profil Kesehatan Keluarga. Tujuannya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan, pelindungan finansial, dan pemerataan pelayanan kesehatan.
Rencana Aksi Nasional Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Merkuri Tahun 2016-2020
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi dan menghapuskan dampak kesehatan akibat pajanan merkuri di Indonesia selama periode 2016–2020. Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap sifat persisten dan bioakumulatif merkuri yang menjadi ancaman bagi kesehatan manusia dan lingkungan, terutama dari industri kecil. Rencana aksi ini juga merupakan implementasi dari prinsip pengelolaan bahan kimia yang aman dan komitmen terhadap Konvensi Minamata.
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar besaran pembayaran (tarif) bagi Fasilitas Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan, yang mencakup tarif kapitasi, non kapitasi, INA-CBG, dan non INA-CBG. Besaran tarif tersebut ditinjau paling sedikit setiap dua tahun sekali oleh Menteri Kesehatan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan.
Pedoman Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2016
Permenkes No. 45 Tahun 2016 menetapkan pedoman tata cara administrasi untuk permohonan izin, penyiapan, pengecekan, pengajuan, dan penyelesaian dokumen perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat dan pegawai Kementerian Kesehatan. Peraturan ini bertujuan menata kembali sistem pengelolaan perjalanan dinas luar negeri agar tertib administrasi dan lancar, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 9 Permenkes No. 46 Tahun 2015 untuk mengatur status akreditasi yang ditetapkan setelah survei dilakukan pada Puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan dokter gigi. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Penyelenggaraan Pelayanan Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan layanan diagnosis, tata laksana, dan pemantauan bagi pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kesehatan bagi pekerja yang berisiko tinggi akibat proses kerja, lingkungan, atau perilaku kerja.
Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk penyelarasan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan kesehatan antara pusat dan daerah guna mencapai kinerja optimal, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Isinya mencakup perumusan fungsi, tugas, struktur organisasi, serta kualifikasi jabatan dan jabatan fungsional bagi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai acuan Pemerintah Daerah.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dengan Industri Tembakau di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil di Kementerian Kesehatan untuk memetakan, mencegah, dan menangani benturan kepentingan antara kepentingan kesehatan masyarakat dengan kepentingan komersial industri tembakau. Tujuannya adalah menjaga integritas dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam menghadapi potensi konflik kepentingan tersebut. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait penyelenggara negara, kesehatan, serta peraturan menteri sebelumnya tentang etika dan gratifikasi.
Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016
Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/PER/III/2007 Tentang Apotek Rakyat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/PER/III/2007 tentang Apotek Rakyat demi menjamin perlindungan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kefarmasian dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang berlaku.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis bagi pemerintah daerah dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk bidang kesehatan pada tahun anggaran 2017 guna mendukung program prioritas nasional. Aturan ini didasarkan pada ketentuan undang-undang tentang APBN 2017, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta sistem perencanaan pembangunan nasional. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dana tersebut berjalan sesuai prosedur dan sasaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2016
Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016
Pengolahan Bahan Perpustakaan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2016
Standar Pelayanan Elektromedik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman standar pelayanan elektromedik yang mencakup aspek penyelenggaraan, manajemen, dan sumber daya untuk menjamin mutu, keamanan, serta keselamatan alat kesehatan berbasis listrik. Standar ini wajib diterapkan oleh elektromedis di berbagai fasilitas kesehatan guna memberikan perlindungan hukum bagi praktisi dan keamanan bagi klien dalam seluruh kegiatan terkait alat elektromedik.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan definisi dan kerangka dasar Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagai penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris, serta mengatur status Penyehat Tradisional yang kompetensinya diperoleh melalui pengalaman turun-temurun atau pendidikan non-formal. Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan istilah pendukung seperti Obat Tradisional, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), dan Panti Sehat sebagai tempat perawatan terkait.
Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan Dan Jabatan Fungsional Nonkesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Nonkesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan ASN. Pembinaan mencakup aspek formasi, pengadaan, kepangkatan, pelatihan, serta evaluasi jabatan yang dilaksanakan oleh unit kerja terkait sesuai tugas pokoknya.
Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pembebasan biaya bagi pasien yang menderita penyakit infeksi emerging tertentu seperti poliomielitis, virus Ebola, MERS, flu burung, virus hanta, virus nipah, demam kuning, dan demam lassa. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan cepat dan tepat guna mencegah penyebaran penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB atau KKMMD serta kerugian ekonomi besar.
Pedoman Pemeriksaan Difteri Di Laboratorium
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pemeriksaan difteri di laboratorium sebagai acuan bagi tenaga kesehatan kompeten untuk menunjang diagnosis penyakit difteri. Lingkupnya mencakup tata cara pengambilan spesimen oleh lab perifer, pemeriksaan oleh lab rujukan provinsi/regional, serta uji toksigenitas oleh lab nasional. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan keuangan untuk Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang bertujuan memberikan acuan agar pengelolaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan akuntansi pemerintahan.
Penyelenggaraan Kesehatan Haji
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji agar dapat menunaikan ibadah sesuai ajaran Islam dengan menyesuaikan perkembangan hukum terkini. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan, dengan dasar hukum utama termasuk UU Ibadah Haji dan UU Kesehatan. Tujuannya adalah memastikan standar kesehatan yang memadai selama proses ibadah haji.