Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan mata yang harus bermutu, terjangkau, merata, dan dapat dipertanggungjawabkan di fasilitas pelayanan kesehatan. Pelayanan tersebut diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan berdasarkan kemampuan pelayanan, yaitu primer, sekunder, dan tersier.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MATA DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6851
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1067
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juli 2016