Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 1 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2016 berlaku

Penyelenggaraan Optikal

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan fasilitas optikal, termasuk definisi laboratorium dispensing dan profesi refraksionis optisien/optometris, serta persyaratan izin praktik dan standar profesi yang harus dipenuhi. Tujuannya adalah menata ulang layanan optikal di Indonesia agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan melindungi kesehatan masyarakat dari praktik yang merugikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
1
Tahun
2016
Tentang
PENYELENGGARAAN OPTIKAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5331
Jumlah diDownload
527
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
152
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah