Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Optikal
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan fasilitas optikal, termasuk definisi laboratorium dispensing dan profesi refraksionis optisien/optometris, serta persyaratan izin praktik dan standar profesi yang harus dipenuhi. Tujuannya adalah menata ulang layanan optikal di Indonesia agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan melindungi kesehatan masyarakat dari praktik yang merugikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENYELENGGARAAN OPTIKAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5331
- Jumlah diDownload
- 527
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 152
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2016