Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 18 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2016 berlaku

Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian izin serta penyelenggaraan praktik oleh Penata Anestesi sebagai tenaga kesehatan yang berwenang memberikan asuhan kepenataan anestesi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk memastikan setiap Penata Anestesi yang menjalankan praktik memiliki izin sesuai ketentuan guna melindungi masyarakat. Dasar hukumnya bersumber pada UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, dan UU Tenaga Kesehatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
18
Tahun
2016
Tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8718
Jumlah diDownload
550
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
719
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah