Kembali
Memuat PDF…
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian izin serta penyelenggaraan praktik oleh Penata Anestesi sebagai tenaga kesehatan yang berwenang memberikan asuhan kepenataan anestesi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk memastikan setiap Penata Anestesi yang menjalankan praktik memiliki izin sesuai ketentuan guna melindungi masyarakat. Dasar hukumnya bersumber pada UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, dan UU Tenaga Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8718
- Jumlah diDownload
- 550
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 719
- Tanggal Pengundangan
- 11 Mei 2016