Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 32 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2016 dicabut

Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkes No. 32 Tahun 2016 mewajibkan PNS di Kementerian Kesehatan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) setiap hari Senin dan Kamis, dengan ketentuan warna baju krem-rok/celana hitam untuk Senin dan baju putih-rok/celana biru tua untuk Kamis. Selain itu, PNS wajib mengenakan tanda pengenal setiap hari kerja, serta menyesuaikan warna jilbab/kerudung sesuai aturan yang ditetapkan untuk hari Senin dan Kamis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
32
Tahun
2016
Tentang
Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jumlah dilihat
7766
Jumlah diDownload
357
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1181
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah