Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan pengujian mutu obat secara berkala pada instalasi farmasi milik pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang disalurkan. Pengujian ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya akibat obat yang tidak memenuhi standar, dengan melibatkan pengambilan sampel dan uji laboratorium sesuai prosedur yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penyelenggaraan Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9393
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1167
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2016