Kembali
Memuat PDF…
Komite Penempatan Dokter Spesialis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) untuk membantu Menteri Kesehatan dalam merencanakan, menempatkan, mengevaluasi, dan memonitor pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis di rumah sakit milik pemerintah dan daerah. KPDS bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan, dengan tujuan memastikan pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Tentang
- KOMITE PENEMPATAN DOKTER SPESIALIS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Maret 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis
- Jumlah dilihat
- 6987
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 469
- Tanggal Pengundangan
- 29 Maret 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh