Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan instalasi farmasi pemerintah melakukan pengujian mutu obat secara berkala untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang disalurkan. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kesehatan dan peraturan terkait guna melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak standar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENYELENGGARAAN UJI MUTU OBAT PADA INSTALASI FARMASI PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5547
- Jumlah diDownload
- 510
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 189
- Tanggal Pengundangan
- 09 Februari 2016