Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 12 Tahun 2016 mengubah ketentuan Pasal 4 Permenkes No. 59 Tahun 2014 yang mengatur besaran tarif kapitasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Besaran tarif ini kini ditentukan berdasarkan seleksi dan kredensial oleh BPJS Kesehatan serta dinas kesehatan dengan mempertimbangkan kriteria sumber daya manusia dan kelengkapan sarana prasarana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10428
- Jumlah diDownload
- 389
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 435
- Tanggal Pengundangan
- 23 Maret 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014