Kembali
Memuat PDF…
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara perolehan serta penyelenggaraan izin praktik bagi Akupunktur Terapis untuk menjamin perlindungan masyarakat. Akupunktur Terapis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STRAT) dan Surat Izin Praktik (SIPAT) yang diterbitkan pemerintah setelah memenuhi standar pendidikan dan kompetensi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10850
- Jumlah diDownload
- 1160
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1024
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2018