Kembali
Memuat PDF…
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 37 Tahun 2018 menetapkan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kesehatan di lingkungan BPPSDMK berdasarkan volume dan beban kerja yang dinilai melalui unsur utama serta komponen lain. Klasifikasi ini bertujuan untuk menjamin objektivitas penilaian kelayakan UPT dengan mendasarkan tugas dan fungsinya pada pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4139
- Jumlah diDownload
- 389
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1124
- Tanggal Pengundangan
- 23 Agustus 2018