Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 37 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2018 berlaku

Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkes No. 37 Tahun 2018 menetapkan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kesehatan di lingkungan BPPSDMK berdasarkan volume dan beban kerja yang dinilai melalui unsur utama serta komponen lain. Klasifikasi ini bertujuan untuk menjamin objektivitas penilaian kelayakan UPT dengan mendasarkan tugas dan fungsinya pada pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
37
Tahun
2018
Tentang
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4139
Jumlah diDownload
389
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1124
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah