Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk penyediaan infrastruktur kesehatan guna mendorong partisipasi swasta dalam pembangunan kesehatan secara efektif dan efisien. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang dan peraturan presiden terkait kesehatan, rumah sakit, serta tata cara KPBU dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Istilah KPBU didefinisikan sebagai kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7411
- Jumlah diDownload
- 787
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1181
- Tanggal Pengundangan
- 29 Agustus 2018