Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 25 dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 yang mengatur standar tarif pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan. Tujuannya adalah menyesuaikan standar tarif tersebut demi menjaga keberlangsungan penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian regulasi terkait fasilitas dan biaya pelayanan kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7824
- Jumlah diDownload
- 376
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 143
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2017