Kembali
Memuat PDF…
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di fasilitas pelayanan kesehatan untuk melindungi sumber daya manusia, pasien, pengunjung, dan masyarakat dari risiko di lingkungan kerja. Tujuannya adalah menciptakan kondisi fasilitas yang sehat, aman, selamat, dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2018
- Tentang
- KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 61380
- Jumlah diDownload
- 14317
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 19
- Tanggal Pengundangan
- 15 Januari 2019