Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kesehatan di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk mendukung pergeseran paradigma dari pelatihan menjadi pembelajaran. Perubahan ini menggantikan ketentuan lama dengan penyesuaian kebutuhan organisasi dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9670
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1126
- Tanggal Pengundangan
- 23 Agustus 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2361/MENKES/PER/XI/2011 Tahun 2011