Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan demi optimalisasi kinerja dan penyederhanaan birokrasi, menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta untuk melaksanakan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2025.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 712
- Jumlah diDownload
- 135
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 406
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA