Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 11 Tahun 2026 mengubah definisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam Permenkes No. 19 Tahun 2023 menjadi satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang. Perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi kinerja, penyederhanaan birokrasi, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi Kementerian Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 561
- Jumlah diDownload
- 49
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 403
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA