Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tunjangan khusus sebagai bentuk penghargaan bagi dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Pemberian tunjangan ini harus dikelola dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Penerima tunjangan adalah dokter yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1104
- Jumlah diDownload
- 709
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 662
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA