Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2025 berlaku

Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan tunjangan khusus sebagai bentuk penghargaan bagi dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Pemberian tunjangan ini harus dikelola dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Penerima tunjangan adalah dokter yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
10
Tahun
2025
Tentang
Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2025
Pejabat yang Menetapkan
BUDI G. SADIKIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1104
Jumlah diDownload
709
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
662
Tanggal Pengundangan
02 September 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah