Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 9 Tahun 2026 mengubah definisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan menjadi satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang. Perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi kinerja, penyederhanaan birokrasi, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 565
- Jumlah diDownload
- 58
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 402
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA