Kembali
Memuat PDF…
Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penegakan disiplin profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai badan yang dibentuk untuk mendukung tugas Konsil Kesehatan Indonesia. Aturan ini mencakup definisi pelanggaran disiplin, prosedur pengaduan, serta pembentukan tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap standar profesi dan pelayanan kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1444
- Jumlah diDownload
- 867
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 342
- Tanggal Pengundangan
- 19 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA