Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2025 berlaku

Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penegakan disiplin profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai badan yang dibentuk untuk mendukung tugas Konsil Kesehatan Indonesia. Aturan ini mencakup definisi pelanggaran disiplin, prosedur pengaduan, serta pembentukan tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap standar profesi dan pelayanan kesehatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2025
Pejabat yang Menetapkan
BUDI G. SADIKIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1444
Jumlah diDownload
867
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
342
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah