Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 menjadi satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang. Perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi kinerja, penyederhanaan birokrasi, serta menyesuaikan organisasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM BIOLOGI KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 542
- Jumlah diDownload
- 51
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 404
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA