Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 12 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2026 berlaku

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2023 menjadi satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang. Perubahan ini bertujuan untuk optimalisasi kinerja, penyederhanaan birokrasi, serta menyesuaikan organisasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
12
Tahun
2026
Tentang
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM BIOLOGI KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2026
Pejabat yang Menetapkan
BUDI G. SADIKIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
542
Jumlah diDownload
51
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
404
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah