Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkes No. 7 Tahun 2026 mengubah ketentuan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat untuk optimalisasi kinerja dan penyederhanaan birokrasi. Perubahan ini dilakukan karena beberapa pasal dalam aturan sebelumnya (Permenkes No. 25 Tahun 2023) dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi terkini. Penataan ulang ini juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta didasarkan pada ketentuan terbaru dalam struktur Kementerian Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 578
- Jumlah diDownload
- 60
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 399
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA